Penangkapan ini, kata Mukri, menambah deretan panjang pelaku kejahatan yang ditangkap terkait dengan program Tangkap Buronan (Tabur). Sampai dengan saat ini, tercatat sudah ada 364 tersangka, terdakwa, dan terpidana yang ditangkap.
"Hingga saat ini, 4 Desember 2019 yang berhasil diamankan dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 364 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah," ujar Mukri.
Atas terbuktinya perbuatan ini, terpidana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014. "Saat ini, terpidana menunggu proses pemindahan menuju surabaya untuk menjalani proses hukumannya," ujar Mukri.
Baca Juga: Kejari Serang Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal LKM Ciomas
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.