Dalam laporan ini, Gus Muwafiq dilaporkan Pasal 156A KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama UU nomor 1 tahun 1946.
Dalam ceramahnya di Purwodadi belum lama ini, Muwafik bercerita soal masa kecil Rasulullah. Dia tidak sependapat bila Muhammad digambarkan sebagai sosok yang berlebih-lebihan ketika kecil.
"Sekarang ini digambarkan nabi lahir itu seperti ini, seperti ini. Nabi lahir biasa saja, nggak usah tiba-tiba dibuat bersinar. Kalau bersinar ketahuan, dipotong sama temannya Abrahah. Ada yang menceritakan, nabi lahir bersinar sampai langit. Kalau begitu ya dicari orang Yahudi, dibunuh,"
"Biasa saja, lahir. Masa kecilnya rebes, ikut mbah. Anak kecil itu kalau ikut mbah pasti tidak terlalu terurus, di mana-mana. Mbah itu di mana saja kalau mengurusi anak kecil itu tidak bisa," kata Gus Muwafik dalam ceramahnya yang tersebar di Youtube.
Dalam akun Instagramnya Gus Muwafiq pun sudah minta maaf atas pernyataannya yang menimbulkan pro dan kontra. "Dengan senang hati saya banyak diingatkan oleh muslim dan bangsa Indonesia yang begitu cinta Rasulullah. Saya sangat mencintai Rasulullah. Siapa kaum Muslimin yang tidak ingin Rasulullah?" kata Gus Muwafiq.
"Untuk seluruh muslim seluruh Indonesia, apabila kalimat ini saya lancang, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya tidak ada maksud menghina, mungkin hanya inilah cara Allah menegur agar ada lebih adab terhadap Rasulullah dengan kalimat-kalimat yang sebenarnya sederhana, tapi beberapa orang menganggap ini kalimat cukup berat. Kepada seluruh kaum Muslimin, saya mohon maaf," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.