SURABAYA - Unit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus spamming. Ada 18 tersangka yang berhasil ditangkap.
Mereka masing-masing berinisial HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP. Otak dari kejahatan ini adalah HK.
Spamming merupakan tindak kejahatan menggunakan akun email dan password orang lain, termasuk menggunakan kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi.
Baca Juga: Perempuan di Medan Curi Mobil Orangtua Sendiri untuk Pesta Narkoba
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan menggunakan akun email dan password orang lain termasuk menggunakan kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi.
"Pelaku melakukan spamming, dari kegiatan ini digunakan untuk menjalankan bisnis Developer Advertising. Data yang diambil dari orang asing digunakan untuk pembayaran masuk ke dalam Google.com untuk proses Advertising atau Developer. Uang yang dikumpulin oleh tersangka HK ditransfer ke banyak rekening," ujar Luki, Rabu (4/12/2019).
Menurut Luki, para tersangka ditangkap di sebuah rumah, Jalan Balongsari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 23 CPU, 29 monitor, 20 HP, 33 buku rekening, 14 ATM, keyboard dan sebuah mouse.
Baca Juga: Bule Cantik asal Jerman Terekam CCTV Ngutil Barang di Toko
Dari hasil kejahatan spamming, kelompok HK mendapat uang sebesar 40 ribu dolar AS dalam setahun. Tersangka HK merekrut anak buahnya yang baru lulus SMK, yang usianya antara 18 tahun sampai 24 tahun.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 46 Ayat (2) atau Pasal 32 Ayat (1) UU ITE," kata Luki.
(Arief Setyadi )