JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan kritik kepada Mahkamah Agung (MA) yang justru mempersingkat hukuman terdakwa korupsi Idrus Marham mencerminkan upaya memberi efek jera kepada koruptor masih jauh dari harapan.
Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana mengatakan kondisi peradilan Indonesia memang belum banyak berubah. Tren memberikan vonis ringan untuk pelaku korupsi masih sering terjadi.
Baca juga: Pemangkasan Hukuman Idrus Marham Dinilai Runtuhkan Citra MA
"Jadi cita-cita negara ingin memberikan efek jera bagi pelaku korupsi masih jauh dari harapan," kata Kurnia ketika berbincang dengan Okezone, Kamis (5/12/2019).
Ia mengungkapkan tidak hanya mantan menteri sosial, Idrus Marham, yang hukumannya diperingan. ICW mencatat MA juga memutus bebas terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Baca juga: Hukuman Idrus Marham Disunat MA, ICW: Peradilan Indonesia Belum Banyak Berubah
"Selain data tren vonis tersebut, untuk kasus yang menarik perhatian publik dapat juga melihat ketika MA memberikan putusan lepas terdakwa BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung, beberapa waktu lalu. Padahal yang bersangkutan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun," tegasnya.