Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Eksepsi Adik Ratu Atut Wawan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2019 |12:06 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Adik Ratu Atut Wawan
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadil‎an Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.

"Mengadili, menyatakan, bahwa eksepsi penasehat hukum Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani ‎di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Menurut Hakim Ni Made Sudani, surat dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah untuk diperiksa di persidangan. Dengan demikian, kata Hakim, sidang dugaan kasus korupsi yang menyeret Wawan wajib dilanjutkan.

"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," terang Ni Made Sudani.

WAwan

Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp94,3 Miliar, Wawan Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi

Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan sejumlah saksi. Sidang untuk terdakwa Wawan akan kembali digelar pada 12 Desember 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement