Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Eksepsi Adik Ratu Atut Wawan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2019 |12:06 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Adik Ratu Atut Wawan
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Wawan melalui kuasa hukumnya, TB Sukatma ‎mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dilayangkan Jaksa. Wawan meminta agar dakwaan Jaksa KPK dibatalkan karena dianggap keliru.

‎Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement