Karena itulah, Yasonna meyakini pemerintah Indonesia tak pernah melakukan pencelakan kepada Habib Rizieq untuk kembali ke tanah air. Karena jika dilakukan pencekalan Habib Rizieq tak bisa keluar negeri.
Baca juga: Fadli Zon Bakal Konfirmasi Menlu soal Kepulangan Habib Rizieq
“Kalau dicekal itu sifatnya begini, dicekal tak boleh keluar dari Indonesia atas permintaan aparat penegak hukum dan lembaga tertentu,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, saat pelaksanaan kegiatan Reuni 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab menyebutkan dalam video teleconference, ia dihalang-halangi untuk pulang ke Indonesia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.