Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jumlah RUU yang Masuk Prolegnas Tahun 2020-2024 Telah Meningkat

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2019 |18:04 WIB
Jumlah RUU yang Masuk Prolegnas Tahun 2020-2024 Telah Meningkat
Rapat di DPR RI (Foto: Okezone/Harits)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan 247 RUU untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024. Adapun jumlah prolegnas sekarang lebih banyak dibandingkan dengan periode sebelumnya dengan jumlah 189 RUU.

Terkait kenaikan jumlah RUU yang masuk dalam prolegnas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan jumlah tersebut bertambah lantaran demi menampung usulan semua pihak. Dia menyatakan pemerintah akan menyerahkan ke DPR apakah nantinya akan membahas seluruhnya atau tidak.

"Supaya bila tak masuk nanti kan pengusul-pengusul dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi mereka merasa tak diakomodasi, dari dalam longlist itu akan ada lagi perdebatan dan prioritas selanjutnya. Jadi akan tersusun dengan baik," jelas Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

DPR

Baca Juga: Baleg DPR Target Selesaikan 150 RUU di Periode 2019-2024

Karena itu, Yasonna enggan mempersoalkan ihwal jumlah RUU yang masih prolegnas lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya. Namun, dia berpesan agar RUU yang sudah diprioritaskan dapat diselesaikan.

"Yang penting adalah kita sesudah kita membuat prioritas bisa kita kerjakan. Itu Paling penting. Dan membuatnya baik. Komprehensif. Tak hanya kuantitas, tapi kualitas akan kita lihat," tegas dia.

Terpisah, Ketua Panja prolegnas Rieke Diah Pitaloka menjelaskan terkait penambahan jumlah RUU Prolegnas. Menurutnya, RUU yang masuk daftar panjang bukan berarti langsung dibahas.

Namun, lanjut Rieke, RUU tersebut harus masuk pembahasan lagi guna menjadi Prolegnas prioritas. Dia menyebutkan Prolegnas itu karena banya usulan berbagai pihak.

"Jadi kalau tidak masuk prioritas tahunan, tidak bisa dibahas," beber Rieke.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement