JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Nyoman Dhamantra (IYD) terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Tak hanya Nyoman Dhamantra, KPK juga telah menyelesaikan penyidikan dua tersangka lainnya yakni, Mirawati Basri dan Elviyanto.
Berkas penyidikan ketiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini. Ketiganya akan segera disidang dalam waktu dekat setelah tim Jaksa KPK merampungkan surat dakwaan.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).
Sejauh ini, kata Febri, KPK sudah mengantongi keterangan dari 47 saksi dari berbagai unsur untuk melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka itu. Nantinya, keterangan para saksi akan diuji atau diperiksa kembali di persidangan.
