
"Nilai pajak 246 kendaraan mewah tertunggak se-Jakarta Utara sebesar Rp 8 miliar, yang sudah membayar 76 kendaraan senilai Rp 2,6 miliar. Sehingga, sisa kendaraan mewah yang belum membayar pajak sebanyak 170 dengan nilai total pajak terhutang Rp5,4 miliar," ujarnya.
Dalam sidak tersebut, KPK dan BPRD DKI juga menemukan adanya mobil mewah yang lebih dari 12 tahun tidak membayar pajak. Bahkan, kata Febri, ada mobil mewah yang sengaja memalsukan plat nomor polisinya agar tidak terdeteksi.
"Temuan lain selama sidak berlangsung, ada kendaraan mewah yang lebih dari 12 tahun menunggak pajak serta ada beberapa plat kendaraan ketika dicek tidak sesuai dengan jenis mobilnya," ungkapnya.
Sidak terhadap mobil mewah tersebut dilakukan BPRD DKI dibantu KPK dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD). Sidak tersebut juga dilakukan bukan hanya terhadap mobil mewah tetapi juga penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.