Dari hasil penyelidikan dan petunjuk yang ada, pelakunya mengarah kepada pria yang ada dalam video tersebut. "Tak lama, personel mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan A Yani. Selanjutnya langsung dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Gang Syukur, Jalan Veteran," jelas Anton.
Selain menangkap Daniel, kepolisian juga menyita barang bukti hasil kejahatan dan sarana. Berupa 6 keping seng ukuran 6 meter, 4 keping seng ukuran 3 meter, gerobak serta sepeda motor.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. Sementara untuk kejiwaan apakah mengalami gangguan atau berpura-pura, pelaku kami bawa ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa kejiwaannya," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.