Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Pribadi PM Israel Benjamin Netanyahu Dituduh Melakukan Pencucian Uang

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2019 |10:20 WIB
Pengacara Pribadi PM Israel Benjamin Netanyahu Dituduh Melakukan Pencucian Uang
David Shimron (kiri) dan PM Israel Benjamin Netanyahu (kanan). Foto/Ynetnews
A
A
A

Kedua pemimpin telah berusaha membentuk pemerintahan persatuan nasional setelah pemungutan suara September, membuat mereka kekurangan mayoritas kursi di Parlemen Israel, dan kekurangan sekutu yang cukup untuk membentuk koalisi yang berfungsi.

Sebagai cara untuk memecahkan kebuntuan, berita Channel 12 Israel melaporkan bahwa Rivlin terbuka dengan gagasan memungkinkan Netanyahu untuk pensiun secara damai dengan menggunakan pengampunan presidennya.

Tetapi pertama-tama dia harus mengaku bersalah atas tuduhan itu, yang sebelumnya dia gambarkan sebagai “upaya kudeta”.

"Ini adalah percobaan kudeta berdasarkan pada pemalsuan dan proses investigasi yang tercemar dan bias," kata Netanyahu saat pidato di televisi saat didakwa.

"Aku akan terus memimpin negara, menurut surat hukum, dengan tanggung jawab, pengabdian, dan kepedulian untuk semua masa depan kita."

Netanyahu diduga melakukan kesalahan karena menerima hadiah senilai USD264.000 (sekira Rp3,7 miliar), yang menurut jaksa penuntut termasuk cerutu dan sampanye, dari para taipan.

Dia bisa menghadapi 10 tahun penjara jika terbukti melakukan suap dan hukuman maksimum 3 tahun untuk penipuan dan pelanggaran kepercayaan.

Komite Pemilu Umum Israel mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan putaran pemungutan suara lagi, meskipun masih ada satu minggu tersisa untuk kesepakatan yang akan dicapai.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement