Operasi peredaran satwa dilindungi berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi selanjutnya di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
"Pada awalnya petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing berinisial MY dan E. Dari pasangan suami istri ini diperoleh barang bukti berupa 4 ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik," imbuhnya.
Baca Juga : Pelecehan Seksual Guru pada Murid SMP di Malang Dilakukan Sejak 2017
Selanjutnya berdasarkan informasi dari keduanya, bahwa tersangka TS dan SS menyimpan kulit harimau. Setelah itu tim gabungan melakukan pengejaran di Jalan
"Di sana petugas mengamankan satu lembar kulit harimau dewasa dari tersangka SS dan TS," imbuhnya.
(Angkasa Yudhistira)