Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi (SP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya. Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiganya yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).
Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Dugaan permintaan uang kepada Carsa dilakukan sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.
Baca Juga: KPK Panggil Asintel Kejati Kalteng dan Kasat Reskrim Polres Indramayu
