Baca Juga: Pergoki Maling Kotak Amal, Penjaga Musala Tewas Dibacok
Pihaknya sendiri masih memburu rekan tersangka bernama Hasan. Berdasarkan pengakuan Hariyanto, Hasan terlebih dahulu pulang ke kampung halaman di OKI.
"Satu orang pelaku atas nama Hasan masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia sudah pulang ke kampung halamannya dulu," tukasnya.
Akibat perbuatannya, Hariyanto harus kembali merasakan jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.