JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan pelayanan pemerintah yang belum memiliki standar minimal dalam melaksanakan pelayanan publik. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan di daerah-daeah tertinggal, terpencil, terpinggir dan terisolasi.
Menurut Komisioner Ombudsman Ahmad Suadi, semua temuan tersebut dicurahkan dalam buku yang bertajuk "Potret pelayanan publik di daerah dan kelompok Marjinal".
"Buku ini juga memuat praktik pelayanan publik di daerah marjinal dan kelompok marjinal hasil observasi temuan Tim Ombudsman di lapangan," katanya di kawasan Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan (12/12/2019).
Baca Juga: Warga Babelan Bekasi Dibuat Heran dengan Pelayanan Dokumen Lewat Jendela
Ditambahkan Ahmad, dalam observasi yang dilakukan sejak 2018, pihaknya mengidentikasi bahwa fakta di lapangan menunjukkan masyarakat di daerah dan kelompok marjinal belum sepenuhnya merasakan pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.