Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Legislator Gerindra Jamin Penangguhan Penahanan Luthfi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2019 |09:46 WIB
2 Legislator Gerindra Jamin Penangguhan Penahanan Luthfi
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman (Foto: Okezone.com/Puteranegara)
A
A
A

Luthfi di persidangan

Luthfi di PN Jakpus (Foto: Okezone/Sarah)

Diketahui sebelumnya, Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.

Ia menyebut pada saat itu polisi berusaha membubarkan Lutfi dan peserta unjuk rasa pukul 18.30 WIB. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi dan demonstran lainnya datang kembali ke belakang Gedung DPR dengan jumlah yang lebih banyak.

“Mereka melakukan demo disertai penyerangan kepada kepolisian dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang api,” ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2019.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement