
Luthfi di PN Jakpus (Foto: Okezone/Sarah)
Diketahui sebelumnya, Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.
Ia menyebut pada saat itu polisi berusaha membubarkan Lutfi dan peserta unjuk rasa pukul 18.30 WIB. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi dan demonstran lainnya datang kembali ke belakang Gedung DPR dengan jumlah yang lebih banyak.
“Mereka melakukan demo disertai penyerangan kepada kepolisian dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang api,” ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2019.
(Rizka Diputra)