Setelah lahir, dia melemparkan bayi laki-laki itu ke tempat sampah. Lalu, jasad bayinya ditutupi jerami. Dengan harapan, tidak akan diketahui banyak pihak.
Alasan kedua dia membunuh anaknya karena ET dipusingkan dengan rentenir. Padahal yang meminjam uang adalah kekasih atau bapak biologis si bayi.
"Jadi, setiap hari ET ini ditagih rentenir. Padahal, uangnya yang memakai adalah kekasihnya," ujar Bimantoro.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis UU perlindungan anak Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 341 KHUP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)