HK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilanya nyawa seseorang. Dia sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
Hendri mengatakan HK akan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas. “Ancaman) hukumannya enam tahun penjara," ujar Hendri.
Baca juga: Pengendara Harley Davidson yang Tewaskan Nenek di Bogor Ditangkap
Sebagaimana diketahui, Siti Aisah dan cucunya Anya Septia ditabrak Harley Davidson yang dikendarai HK saat menyebrang di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu 15 Desember 2019.
Akibatnya, Aisah meninggal dunia di rumah sakit dengan luka parah di kepala, sedangka sang cucu selamat namun mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan intensif di RS PMI Kota Bogor.
(Salman Mardira)