JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Husein Alatas (HA) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif. Saat ini, dia juga telah ditahan oleh polisi.
“Memang tanggal 16 kemarin dari Ditkrimum menangkap seseorang inisial HA, berdasarkan laporan dari seorang wanita, kemudian yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Yusri menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang wanita yang merasa jadi korban pencabulan Husein Alatas, saat melakukan pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Modusnya yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai pengobatan tradisional yang saat bulan November 2019 lalu korban merasa dilakukan pencabulan oleh tersangka," ujar Yusri.
