Sementara identitas Pak Ci sudah dikantongi dan dalam pencarian pihak BNN Sulsel. Di mana memanfaatkan IRT mengedarkan sabu-sabunya ke berbagai daerah di Sulsel jelang momentum tahun baru
"Kita upayakan untuk buru si pengendali ini. Dia memanfaatkan keempat IRT ini," terang Idris.
Petugas saat ini tengah mendalami dan mengembangkan informasi lanjutan untuk mengungkap pelaku lain yang ditugaskan mengedarkan sabu-sabu tersebut. Keempat IRT itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara SY yang bertindak sebagai sopir mobil sewaan masih berstatus saksi.
"Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 111, 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara minimal empat tahun kurungan," pungkasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.