JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku pornografi bermodus panggilan video atau video call melalui aplikasi Whatsapp. Dalam melakukan aksinya, tersangka RRW (20) menunjukkan alat kelamin ke perempuan yang menjadi korban.
"Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran konten pornografi melalui video call Whatsapp," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Argo menjelaskan, pelaku kerap melakukan aksinya tersebut terhadap seorang korban perempuan berinisial CK. Bahkan, pelaku telah melakukan sembilan kali aksinya itu.
"Saat panggilan video call tersebut, tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi," ujar Argo.
