"Pengakuan tersangka, RRW bahwa perilaku eksibisionisme menggunakan Whatsapp video call tersebut dilakukannya sejak November 2019 dan ada 10 wanita yang menjadi korbannya. Tersangka terinspirasi dari aplikasi X**** yang sudah terinstal di HP tersangka," ujar Argo.
Atas perbuatannya tersanga disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga : Rekam Wanita di Kamar Ganti, Pegawai Toko Pakaian Ditangkap Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.