Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Warga Sambas Ditangkap, Sempat Potong Rambut Kelabui Polisi Malaysia

Ade Putra , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2019 |23:00 WIB
Pembunuh Warga Sambas Ditangkap, Sempat Potong Rambut Kelabui Polisi Malaysia
Foto: Ist
A
A
A

Sementara pelaku kala itu memang sudah dikenali. Informasi pelarian pelaku pasca membunuh pun ramai dibahas di media sosial. Foto-foto pelaku yang rambutnya masih gondrong juga dipampang dengan jelas di media sosial. Pelaku dikabarkan adalah WNI asal Nusa Tenggara Barat.

Francis Ngu Hown Hua, warga Bintulu membenarkan bahwa pelaku pembunuhan yang menghebohkan warga ini sudah terungkap. "Pelakunya sudah ditangkap di lokasi tak jauh waktu evakuasi keluarga yang telantar itu," jelas Francis kepada Okezone.

Ia menerangkan, sebelumnya pelaku memang dengan santai berkeliaran di Bintulu pasca pembunuhan itu. "Ada teman saya yang melihat orang ini. Persis dengan foto-foto yang beredar. Kemudian lapor polisi, dan akhirnya pelaku ditangkap di rumah sewa Jalan Tanjung Batu," terangnya.

Saat ini, pelaku masih diperiksa oleh Polis Bintulu. Informasi yang didapat, kata Francis, bahwa antara korban dan pelaku sebelumnya berebut kursi. "Tempat duduk pelaku di depan. Tapi diambil sama korban. Pelaku yang malu langsung tarik pisau yang ada di badannya dan tusuk korban," ungkap Francis.

Dijelaskannya, pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Polis RCJ, Task Force dan JSJ Bintulu. "Pelaku sempat mengunting rambut agar tidak dikenali oleh polisi," tutup pegiat medsos dan aktivis kemanusian ini.

Sementara itu, dilansir dari Utusan Borneo, Timbalan Ketua Polis Daerah Bintulu, DSP Jame Reis menyatakan bahwa pelaku yang berusia 22 tahun itu berasal dari Dompu, Indonesia, sudah ditahan.

"Kita turut merampas sebilah pisau berukuran 37 sentimeter dipercayai digunakan suspek (tersangka) bagi menikam mangsa (korban)," katanya pada sidang media di sini, hari ini.

Ilustrasi

Menurut Jame, dalam insiden ini, pelaku telah menikam bagian perut korban. Kemudian pelaku melarikan diri. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit saat diantar oleh saksi pelapor.

"Pasukan Polis akan menjalankan siasatan terperinci (pemeriksaan mendalam) berkaitan insiden tikaman yang mengorbankan mangsa," katanya. Jame menegaskan, pelaku akan disiasat di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement