Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Korban Kecelakaan Bus Sriwijaya Berhak Dapat Santunan & Biaya Perawatan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2019 |16:15 WIB
DPR: Korban Kecelakaan Bus Sriwijaya Berhak Dapat Santunan & Biaya Perawatan
Ilustrasi Bus Kecelakaan (Foto: Okezone)
A
A
A

Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

"Selain berhak mendapatkan santunan dan biaya perawatan dari perusahaan angkutan, korban kecelakaan juga berhak mendapatkan pertolongan dan biaya perawatan dari pemerintah dan santunan dari asuransi, sebagaimana diatur dalam pasal 240 UU LLAJ," ungkap Sigit.

Seperti diketahui, bus Sriwijaya mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Bengkulu hendak menuju ke Palembang. Namun, saat melintas di tikungan tajam, mobil bus jenis Mitsubishi Fuso dengan plat nomor BD 7031 AU tersebut langsung terperosok ke jurang hingga menyebabkan 26 orang penumpang tewas, termasuk sopirnya.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement