Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Senjata Api, Anak Bupati Majalengka Dituntut Dua Bulan Penjara

Fathnur Rohman , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2019 |21:16 WIB
Kasus Senjata Api, Anak Bupati Majalengka Dituntut Dua Bulan Penjara
Ilustrasi
A
A
A

MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi yang menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor Panji Pamungkasandi dituntut dua bulan penjara. Tuntutan serupa diberikan kepada dua terdakwa lainnya yakni Udin dan Sholeh.

Dari informasi yang dihimpun Okezone, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irfan dengan Pasal 360 ayat (2) KUHP pada sidang keempat dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (26/12/2019) siang, di Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan Irfan dianggap telah meyakinkan dan sah melawan hukum. Selain itu JPU meminta agar izin senjata api milik Irfan dicabut. JPU menganggap ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa Irfan. Salah satunya karena Irfan membuat gaduh. JPU juga mendakwa Udin dan Sholeh menggunakan Pasal 170 ayat (1) tentang pengeroyokan.

Ilustrasi

"Saudara terdakwa (Irfan) telah sah melakukan tindak pidana karena kekhilafan atau kelalaian. Meminta hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana selam dua bulan dikurangi masa tahanan, pencabutan izin senjata api, pemusnahan senjata api, untuk mempertanggungjawabkan kealpaan atau kelalaiannya, sebagaimana diatur Pasal 360 Ayat 2 KUHPidana," ujar JPU ketika membacakan tuntutannya dalam persidangan.

Sementara itu, setelah mendengar tuntutan yang disampaikan oleh JPU, Irfan kemudian meminta permohonan keringanan hukum. Irfan menyampaikan permohonan tersebut melalui surat tertulis yang ia dibacakan langsung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement