Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Senjata Api, Anak Bupati Majalengka Dituntut Dua Bulan Penjara

Fathnur Rohman , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2019 |21:16 WIB
Kasus Senjata Api, Anak Bupati Majalengka Dituntut Dua Bulan Penjara
Ilustrasi
A
A
A

Menurut kuasa hukum Irfan bernama Kristiawanto, Irfan meminta agar hakim mempertimbangkan surat perdamaian antara Irfan dengan Panji. Menurut Kristiwanto, Irfan dan Panji sudah saling berdamai.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mengambil keputusan seadil-adilnya," ucap dia.

Menanggapi permintaan Irfan dalam persidangan, JPU sendiri tetap dengan tuntutannya. "Tetap pada tuntutan semula Yang Mulia," tegas JPU.

Selanjutnya, sidang kasus Irfan dan dua terdakwa lainnya akan dilanjutkan pada Senin, 30 Desember 2019 pekan depan dengan agenda putusan.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement