Selanjutnya korban diminta memukul kembali tetapi tidak bersedia dan pergi meninggalkan RT. Namun baru beberapa langkah, korban terjatuh. Korban saat itu dibantu rekannya, sempat berdiri. Namun kembali terjatuh.
"Jatuh yang kedua, korban sempat terbentur di lantai dan hidungnya berdarah, kemudian dibawa ke Dokkes dan dirujuk ke RS Islam," kata AKBP Wahyu.
Dalam perawatan di RS, Briptu Derustianto meninggal dunia. Setelahnya keluarga memilih menguburkan jasad Briptu Derustianto karena menolak dilakukan autopsi.
Sehari kemudian, orang tua korban berubah pikiran sehingga membuat laporan dugaan penganiayaan. Ditreskrimum Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan dan melakukan autopsi.
"Hasil VER (Visum Et Repertum) RS Islam dan hasil autopsi disimpulkan ada kesesuaian dugaan keras tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh RT dan AM," kata Wahyu.
(Khafid Mardiyansyah)