Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Briptu Derustianto Tewas Usai Dihukum Saling Baku Pukul, Dua Orang Jadi Tersangka

Subhan Sabu , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2019 |18:08 WIB
Briptu Derustianto Tewas Usai Dihukum Saling Baku Pukul, Dua Orang Jadi Tersangka
Tersangka penganiayaan ditahan (Foto: Ist)
A
A
A

GORONTALO - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Subdit 3 Polda Gorontalo resmi menahan kedua tersangka dugaan penganiayaan, AM dan RT yang menyebabkan korban Briptu Derustianto meninggal dunia.

“Kemarin AM dan RT setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kembali dipanggil untuk diperiksa dengan status tersangka, dan setelahnya dikeluarkan surat perintah penahanan untuk keduanya,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK kepada okezone, Jumat (27/12/2019)

Kabid Humas juga menyampaikan agar penanganan kasus ini dipercayakan kepada Polda Gorontalo. Polri dalam hal ini Polda Gorontalo khususnya Direktorat reserse kriminal umum akan bekerja secara profesional, dan sangat transparan, penyidik selalu memberikan SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pihak keluarga korban.

Baca Juga: Dihukum Baku Pukul dengan Polisi Lain, Briptu Derustianto Tewas

“Mari sama-sama kita doakan semoga arwah almarhum Bripda Derustianto dapat tenang, diterima semua amal ibadahnya, diampuni segala dosanya, dilapangkan kuburnya dan keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan. Amin,” terang Wahyu.

Tewasnya Briptu Derustianto akibat mendapat hukuman baku pukul dengan rekan sesama anggota polisi lainnya di Gorontalo. Hukuman untuk saling memukul ini diperintahkan Briptu berinisial RT pada 5 Desember 2019.

Briptu RT, bintara pleton yang punya tanggung jawab menegakkan disiplin anak buah, memberian hukuman kepada AM dan korban Briptu Derustianto karena dianggap bercanda di barak.

Ilustrasi

Briptu RT kemudian memberikan hukuman kepada tersangka AM dan korban dengan bentuk hukuman saling memukul secara bergantian yang diawali dari korban (Derustianto) memukul AM dan dibalas oleh AM.

"Pada pukulan pertama, Briptu Derustianto sudah mengeluh sakit. Namun Briptu RT saat itu meminta Briptu Derustianto kembali memukul AM dan dibalas AM dengan memukul korban," kata AKBP Wahyu

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement