Pemilik diarahkan mengurus seluruh administrasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Makassar.
"Berita acara pemeriksaan (BAP), kalau ada izin, baru dikembalikan," jelasnya.
Baca juga: Pesta Miras di Lamongan Tewaskan Satu Warga, Dua Lainnya Kritis
Saat ini ribuan minuman beralkohol yang disita sudah diamankan di Kantor Satpol PP Makassar, sambil menunggu kelengkapan registrasi dan administrasi dari puluhan pemilik kafe serta tempat hiburan yang dirazia.
"Kami minta agar membuat surat pernyataan dan barang bukti minol yang disita," paparnya.
Baca juga: Pesta Miras di Indekos, 14 Pemuda Ditangkap
(Hantoro)