Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belajar dari Kasus Ratna Sarumpaet, Semua Pihak Diminta Kedepankan Akal Budi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 29 Desember 2019 |07:07 WIB
Belajar dari Kasus Ratna Sarumpaet, Semua Pihak Diminta Kedepankan Akal Budi
Ratna Sarumpaet saat Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: Okezone)
A
A
A

Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani masa penahanan selama 15 bulan.

Baca Juga: Nasdem Yakin Ratna Sarumpaet Lebih Berhati-hati Usai Bebas dari Penjara 

Ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu resmi bebas setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kemenkumham.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoax atau berita bohong pada Kamis 11 Juli 2019. (fid)

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement