Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp242 Miliar dari Kasus Supersemar

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2019 |15:10 WIB
Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp242 Miliar dari Kasus Supersemar
Jaksa Agung ST Burhanuddin konferensi pers di Gedung Kejagung (Foto : Okezone.com/Harits)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyampaikan capaian kinerja sepanjang 2019. Salah satunya, menyelamatkan uang negara dari kasus tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan pada 2019 pihaknya telah berhasil menyelamatkan uang negara dalam kasus Yayasan Supersemar sebesar Rp242 miliar, dari total keseluruhan kerugian negara Rp4,4 triliun.

“Tindak lanjut terhadap proses ini, Kejaksaan akan terus mengupayakan agar seluruh total nilai (Rp 4,4 triliun) dari putusan tersebut dapat dieksekusi," ungkap Burhanuddin saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Ilustrasi

Burhanuddin turut memaparkan keberhasilan lain pihaknya pada tahun 2019, seperti melakukan penangkapan buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Kokos Jiang. “Dalam eksekusi tersebut, Kejaksaan berhasil mengeksekusi uang pengganti ke kas negara sebesar Rp477.359.539.000 sebagai pemulihan kerugian negara," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement