JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyampaikan capaian kinerja sepanjang 2019. Salah satunya, menyelamatkan uang negara dari kasus tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan pada 2019 pihaknya telah berhasil menyelamatkan uang negara dalam kasus Yayasan Supersemar sebesar Rp242 miliar, dari total keseluruhan kerugian negara Rp4,4 triliun.
“Tindak lanjut terhadap proses ini, Kejaksaan akan terus mengupayakan agar seluruh total nilai (Rp 4,4 triliun) dari putusan tersebut dapat dieksekusi," ungkap Burhanuddin saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Burhanuddin turut memaparkan keberhasilan lain pihaknya pada tahun 2019, seperti melakukan penangkapan buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Kokos Jiang. “Dalam eksekusi tersebut, Kejaksaan berhasil mengeksekusi uang pengganti ke kas negara sebesar Rp477.359.539.000 sebagai pemulihan kerugian negara," tuturnya.