Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp242 Miliar dari Kasus Supersemar

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2019 |15:10 WIB
Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp242 Miliar dari Kasus Supersemar
Jaksa Agung ST Burhanuddin konferensi pers di Gedung Kejagung (Foto : Okezone.com/Harits)
A
A
A

Kejagung turut melakukan menangkap buronan atas nama Atto Sakmiwata Sampetoding. Atto merupakan terpidana kasus korupsi yang telah menjadi buronan selama lima tahun.

Baca Juga : Malam Tahun Baru di Jakarta, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

Baca Juga : Jokowi Inginkan Kota Lama Jadi Pusat Industri Kreatif

Lebih jauh, di tahun 2019 Kejagung juga telah melalukan pelelangan barang rampasan Kapal Ebony sebesar Rp42.365.000.000 dalam perkara illegal fishing.

Tak cuma itu, pihaknya juga membentuk tim khusus terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Jiwasraya. “Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Khusus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement