SURABAYA - Kejati Jatim belum mengeksekusi terhadap terpidana mati, Sugiono alias Sugik. Meskipun semua upaya hukum mulai dari PK hingga grasi sudah selesai. PK dan grasi Sugik telah ditolak.
Eksekusi mati belum dilaksanakan karena Sugik mengidap penyakit sakit jiwa. Kini Sugik mendekam di LP Porong untuk menjalani hukuman. Bahkan untuk mengecek kondisi Sugik, petugas dari Kejati Jatim datang ke LP Porong.
Ternyata Sugik memang sedang sakit jiwa. Sugik sendiri merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga pada 1995. Setelah dipersidangan, Sugik divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Kami ada kendala dalam memutuskan eksekusi mati pada Sugiono. Karena dia dalam kondisi sakit jiwa setelah kami cek. Dia posisi berada di LP Porong," terang Kajati Jatim, Mohamad Dhofir, Selasa (31/12/2019).
