JAKARTA - Pemerintah pusat masih mempertimbangkan apakah banjir DKI Jakarta dan sekitarnya patut ditetapkan status darurat bencana nasional atau tidak.
“Masih sedang dipertimbangkan, yang jelas sampai sekarang belum ada penetapan status,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat dijumpai di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2020).
Penetapan status darurat bencana, sambungnya, juga tergantung pada dari kesiapan Pemerintah DKI Jakarta. Jika pemda sanggup, maka status darurat tak perlu ditetapkan. “Kalau pemerintah DKI sanggup mengatasi, saya kira tidak perlu ada darurat nasional itu,” ujar Muhadjir.

Dia menduga banjir Jakarta 2020 dan sekitarnya, sebagai siklus 25 tahunan. “Semacam siklus 25 tahunan sehingga memang ini kejadian yang sangat ekstrem. Karena itu, kalau kemudian menciptakan dampak yang sangat meluas tidak hanya terjadi di DKI, tapi juga di wilayah-wilayah yang lain, itu harus kita maklumi,” tuturnya.