PURWOREJO - Seorang Kepala Desa di Kecamatan Ngombol Kabupateng Purworejo berinisial P, ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Purworejo. P ditangkap setelah hasil tes urin yang menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis 'methaphetamine' atau sabu.
Kapolres Purworejo AKBP Indra K Mangunsong mengatakan, diamankannya P berawal dari upaya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), dengan merazia salah satu kafe di Kecamatan Purwodadi, pada Kamis 2 Januari 2020 malam.
"Petugas kami memeriksa setiap pengunjung kafe dan melakukan tes urin," kata Indra seperti dilansir KRJogja.com, Minggu (5/1/2020).

Ketika tes urin dilakukan terhadap P, hasilnya positif. Polisi juga menemukan sedotan bekas-bekas yang diduga digunakan menghisap barang terlarang itu.
Petugas mengamankan P ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 40 hari untuk penyidikan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam penjara paling lama 12 tahun.
(Awaludin)