PURWOREJO - Seorang Kepala Desa di Kecamatan Ngombol Kabupateng Purworejo berinisial P, ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Purworejo. P ditangkap setelah hasil tes urin yang menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis 'methaphetamine' atau sabu.
Kapolres Purworejo AKBP Indra K Mangunsong mengatakan, diamankannya P berawal dari upaya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), dengan merazia salah satu kafe di Kecamatan Purwodadi, pada Kamis 2 Januari 2020 malam.
"Petugas kami memeriksa setiap pengunjung kafe dan melakukan tes urin," kata Indra seperti dilansir KRJogja.com, Minggu (5/1/2020).

Ketika tes urin dilakukan terhadap P, hasilnya positif. Polisi juga menemukan sedotan bekas-bekas yang diduga digunakan menghisap barang terlarang itu.
Petugas mengamankan P ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 40 hari untuk penyidikan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam penjara paling lama 12 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.