JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat pada 1 Juli 2020.
Ada beberapa jenis sanksi yang akan diterima pengelola bila tak mengindahkan regulasi tersebut. "(Sansi diberikan) ke pengelola utamanya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Ia menjelaskan, sanksi itu diatur di dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29 Pergub tersebut. Jenis-jenis sanksi yang diberikan dari mulai teguran, denda atau uang paksa, hingga pencabutan izin usaha.
Ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam melaksanakan sanksi tersebut. Di antaranya adalah memberikan sanksi teguran tertulis hingga tiga kali sebelum menerapkan aturan sanksi uang paksa kepada pihak pengelola.
"Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap, Rp5.000.000,- sampai dengan Rp25.000.000," ujarnya.
Baca Juga : Mulai 1 Juli, Pemprov DKI Larang Swalayan & Pasar Tradisional Pakai Kantong Plastik
Baca Juga : Sang Istri Sewa 2 Pembunuh Bayaran untuk Habisi Hakim PN Medan
Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha kepada pengelola bila mereka tak menjalankan sanksi uang paksa selama lima pekan. Pelaksanaannya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan persetujuan gubernur atas usulan Dinas Lingkungan Hidup.
"Jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," kata Andono.