Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengelola Pasar & Swalayan Terancam Denda Rp25 Juta Jika Masih Pakai Kantong Plastik

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2020 |18:52 WIB
Pengelola Pasar & Swalayan Terancam Denda Rp25 Juta Jika Masih Pakai Kantong Plastik
ilustrasi
A
A
A

Berikut perincian sanksi yang akan diterima pengelola pasar bila tetap melayani konsumen dengan kantong plastik sekali pakai:

Pasal 22

Ayat 1

Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan / atau Pasar Rakyat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Ayat 2

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :

a. teguran tertulis;

b. uang paksa;

c. pembekuanizin; dan/atau

d. pencabutan izin.

Ilustrasi supermarket

Ayat 3

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan hasil pengawasan Dinas Lingkungan

Ayat 4

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup;

Ayat 5

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada pemegang izin usaha operasional Pelaku Usaha.

Ayat 6

Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaku pelanggaran dapat diumumkan dalam media yang dapat diakses publik.

Pasal 23

Ayat 1

Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan secara bertahap yaitu teguran tertulis pertama selama 14 x 24 (empat belas kali dua puluh empat) jam, dan bila tidak diindahkan maka diberikan teguran tertulis kedua selama 7 x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam, dan bila tidak diindahkan maka diberikan teguran tertulis ketiga selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

Ayat 2

Apabila Pengelola telah memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pengelola tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar uang paksa.

Ayat 3

Pengelola yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap Pengelola dikenakan uang paksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement