Pasal 24
Ayat 1
Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp5.000.000, (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah).
Ayat 2
Uang paksa sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerir'na surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.
Ayat 3
Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
Ayat 4
Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 14 (empat belas) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah).
Ayat 5
Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 21 (dua puluh satu) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp20.000.000, (dua puluh juta rupiah).
Ayat 6
Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 25
Ayat 1
Pengenaan sanksi administratif uang paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Ayat 2
Pembayaran uang paksa oleh pengelola disetorkan melalui Bank DKI.
Ayat 3
Bukti setor atau penerimaan oleh Bank DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Pasal 26
Ayat 1
Apabila Pengelola telah memenuhi pembayaran uang paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, maka pengelola dibebaskan dari sanksi administratif pembekuan izin.
Ayat 2
Pemenuhan pembayaran uang paksa tidak membebaskan pengelola dari kewajiban menyediakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Pasal 27
Ayat 1
Dalam hal pengelola telah diberikan sanksi administratif uang paksa namun tidak melaksanakan dalam waktu 5 (lima) minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c.
Ayat 2
Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai sanksi uang paksa tidak dilaksanakan.
Ayat 3
Sanksi administratif berupa pembekuan izin dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Ayat 4
Dalam hal Pengelola telah memenuhi pembayaran uang paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, maka terhadap Pengelola diterbitkan surat pembebasan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Pasal 28
Ayat 1
Dalam hal pengelola telah diberikan sanksi administratif pembekuan izin namun tetap tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa, maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d.
Ayat 2
Penerapan sanksi administratif berupa pencabutan izin diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan persetujuan Gubernur atas usulan Dinas Lingkungan Hidup.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.