JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Ulum akan segera disidangkan terkait perkara dugaan suapnya.
KPK membawa penyidikan Ulum ke meja hijau Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora. Hal itu sejalan dengan telah dilimpahkannya berkas penyidikan Ulum ke tahap 2 atau penuntutan.
"Iya. (Berkas Miftahul Ulum) sudah tahap II," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari masa kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Miftahul Ulum. Surat dakwaan itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.
