Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK "Seret" Aspri Imam Nahrawi ke Meja Hijau

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 08 Januari 2020 |11:27 WIB
KPK
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Okezone/Arie)
A
A
A

Baca Juga: KPK Periksa Imam Nahrawi sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI

Sekadar informasi, Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.

Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, Imam Nahrawi diduga juga meminta sejumlah uang total Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

Total, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak Iain yang terkait.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement