Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Depok Belum Terima Laporan Apapun Terkait Kejahatan Reynhard Sinaga

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2020 |13:50 WIB
Polres Depok Belum Terima Laporan Apapun Terkait Kejahatan Reynhard Sinaga
(Foto: Istimewa)
A
A
A

DEPOK – Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas tuduhan pemerkosaan terhadap 159 pria dan serangan seksual terhadap 48 korban pria. Reynhard merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang beralamat di Depok, Jawa Barat.

Polres Metro Depok saat ini sedang mengumpulkan informasi Reynhard, termasuk soal ada atau tidaknya jejak kriminalnya. Meskipun hingga kini belum ada laporan ke polisi terkait Reynhard.

"Sementara, belum ada korban yang lapor ke Polres, kami sementara kumpul-kumpul data dan informasi saja dulu," kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).

Reynhard Sinaga. (Foto: Facebook)

Sebagaimana diberitakan BBC News Indonesia, Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup dengan masa hukuman minimal 30 tahun berada di penjara oleh Pengadilan Manchester, Inggris pada Senin 6 Januari 2020.

Baca juga: Reynhard Sinaga 'Predator Seks' Terbesar di Inggris, Kasus Terungkap Berkat Korban Tinju Pelaku

Ia terbukti melakukan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. 45 korban adalah heteroseksual dan 3 lainnya gay.

Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 kasus perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement