Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD DKI Usulkan Pemprov Bikin Regulasi Penggunaan Plastik Organik

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2020 |21:58 WIB
 DPRD DKI Usulkan Pemprov Bikin Regulasi Penggunaan Plastik Organik
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Di Jakarta, air masuk ke tanah harus cepat. Nah, kantong plastik akan mengganggu jalur air yang teresap ke dalam tanah. Saya sudah sampaikan diawal. Ini menjaga lingkungan untuk jangka panjang," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, sanksi untuk pihak pengelola yang masih nakal menggunakan kantong plastik sekali pakai adalah teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin.

Sedangkan bagi pelaku usaha atau tenant hanya akan diberikan sanksi administratif berupa teguran. Hal itu tercatat dalam Pasal 29 Ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019, yang berbunyi; Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement