Sebelumnya, warga Sungai Kakap dihebohkan dengan ditemukannya Axcelle Raditya Ramadhan tak bernyawa di kediaman orangtuanya di Kompleks Star Bornoe Regency, Pal 9, Sungai Kakap, pada Rabu 8 Januari lalu.
Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk segera diautopsi. Sementara kedua ibu kandung dan ayah tiri korban langsung diamankan ke Mapolsek Sungai Kakap, karena diduga melakukan penganiayaan. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Saat ini, kata Yani, kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Sungai Kakap. Kedua terangka dijerat pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Yani.
(Awaludin)