KUBU RAYA - Sepasang suami istri (pasutri) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat terpaksa menjalani hari-harinya di penjara. Keduanya terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap anaknya yang masih berusia 9 tahun, Axcelle Raditya Ramadhan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana mengatakan, dari hasil gelar perkara dan dikuatkan dengan hasil autopsi terhadap jenazah korban, kedua orangtuanya akhirnya dijadikan tersangka.
"Perkembangan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan kedua orangtuanya, sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Ibu korban berinisial RY dan bapak tiri korban RA," jelas Yani, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Diduga Dianiaya Orangtua, Bocah 9 Tahun Meninggal Dunia di Rumahnya
Hasil pemeriksaan, penyebab kematian korban karena adanya benturan di kepala sehingga menyebabkan adanya pembekuan darah.
"Hasil autopsi, ada benturan dan pembekuan darah di otak belakang sebelah kanan dan kiri serta otak depan kanan kiri. Kemudian pembekuan darah di hati, limpa dan lambung," papar Yani.