Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Anaknya yang Berumur 9 Tahun, Pasutri Ini Jadi Tersangka

Ade Putra , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2020 |21:30 WIB
 Bunuh Anaknya yang Berumur 9 Tahun, Pasutri Ini Jadi Tersangka
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

KUBU RAYA - Sepasang suami istri (pasutri) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat terpaksa menjalani hari-harinya di penjara. Keduanya terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap anaknya yang masih berusia 9 tahun, Axcelle Raditya Ramadhan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana mengatakan, dari hasil gelar perkara dan dikuatkan dengan hasil autopsi terhadap jenazah korban, kedua orangtuanya akhirnya dijadikan tersangka.

"Perkembangan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan kedua orangtuanya, sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Ibu korban berinisial RY dan bapak tiri korban RA," jelas Yani, Jumat (10/1/2020).

 Baca juga: Diduga Dianiaya Orangtua, Bocah 9 Tahun Meninggal Dunia di Rumahnya

Hasil pemeriksaan, penyebab kematian korban karena adanya benturan di kepala sehingga menyebabkan adanya pembekuan darah.

"Hasil autopsi, ada benturan dan pembekuan darah di otak belakang sebelah kanan dan kiri serta otak depan kanan kiri. Kemudian pembekuan darah di hati, limpa dan lambung," papar Yani.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement