MEDAN – Kapolsek Payung Iptu Samson Sembiring dari jajaran Polres Karo dicopot dari jabatannya. Dia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
"Sudah dihentikan dari jabatan kapolsek dan dimutasi untuk proses penyelidikan," ujar Kapolres Karo Benny Hutajulu, Jumat 10 Januari 2020, mengutip dari iNews.id.
Baca juga: Kapolsek di Sumut Diamankan Diduga Terkait Kasus Narkoba
Ia mengatakan, Iptu Samson Sembiring ditangkap petugas setelah lebih dahulu mengamankan tiga pengedar sabu berinisial DK, GB, dan JT. Ketiganya diduga jaringan dari Kapolsek pengedar narkoba tersebut.
"Benar, (penangkapan) hasil pengembangan tersangka yang sudah diamankan sebelumnya," kata Benny.
Baca juga: 3 Kurir Narkoba 15 Kg Jaringan Napi Lapas Cipinang Ditangkap
Kapolsek Payung ditangkap polisi pada Sabtu 28 Desember 2019. Saat ini dia menjalani proses hukum di Direktorat Polda Sumut dan Propam Polda Sumut.
Penangkapan tersebut sekaligus sebagai komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba, termasuk terhadap anggota yang terlibat.
(Hantoro)