Baca Juga : Hasto Kristiyanto Akui Teken Surat PAW Harun Masiku
Baca Juga : Megawati Beri Pengarahan Secara Tertutup Jelang Penutupan Rakernas
Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri ini memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dia juga menepis anggapan soal adanya penyelidikan pesanan.
"Kita bekerja dengan asas legalitas formal sesuai dengan ketentuan undang-undang, kita melakukan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan yang mengatur penyidikan. Jadi kita bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)