Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cuaca Ekstrem, Lakukan Langkah-Langkah Ini untuk Antisipasi Banjir

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2020 |05:30 WIB
Cuaca Ekstrem, Lakukan Langkah-Langkah Ini untuk Antisipasi Banjir
Banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur (Okezone.com/Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memerkirakan Jabodetabek dan sejumlah wilayah lain di Indonesia berpeluang diguyur hujan lebat hingga 18 Januari 2020. Cuaca ekstrem tersebut berpotensi menimbulkan banjir.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memaparkan sejumlah langkah yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengantisipasi sekaligus menghadapi banjir. Langkah tersebut menjadi bagian dari kesiapsiagaan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo mengatakan, masyarakat dapat membuat rencana antisipasi bencana bersama warga lainnya. Salah satu contohnya adalah membuat grup WhatsApp.

"Rencana antisipasi bencana catat nomer telepon penting dan bentuk WA grup warga," kata Agus lewat keterangan tertulis kepada Okezone, Senin (13/1/2020).Banjir

Banjir di Tanah Abang, Jakarta (Okezone.com/Dede)

Agus menuturkan, masyarakat dapat mempersiapkan perbekalan untuk tiga hari. Logistik yang sudah disiapkan itu ditaruh didalam tas siaga dirumah masing-masing. Bila nantinya terjadi bencana, maka tas tersebut bisa langsung dibawa.

"Siapkan perbekalan untuk tiga hari (tas siaga bencana)," imbuhnya.

Agus juga mengingatkan, masyarakat dapat sedini mungkin mengamankan dokumen penting dan barang berharga masing-masing.

Baca juga: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek dan Sejumlah Wilayah hingga 18 Januari

Selain itu, masyarakat juga dapat membentuk komonitas tangguh bencana untuk melakukan kerja bakti, menentukan jalur evakuasi, menentukan titik pengungsian dan melakukan siskamling.

"Laporkan ke kelurahan/kecamatan/BPBD jika ada kerusakan atau tanggul bocor," tukas dia.

Di sisi lain, BNPB mengingatkan BPBD dan pemerintah daerah melakukan kesiapsiagaan sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 360/14278/SJ tertanggal 30 Desember 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement