Pemerintah daerah perlu membentuk posko kesiapsiagaan dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca dan/atau peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini.
"Menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, Polri, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya," ujar Agus.
Pemda dan jajarannya perlu menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka siaga banjir/longsor dan risiko akibat bencana lainnya. Selain itu, perlu mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;
"Menyebarluaskan informasi protensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya," paparnya.
"Mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat," sambung Agus.
Sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur perlu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.