Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periskop 2020: Gegap Gempita Pesta Demokrasi Serentak di 270 Daerah

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2020 |15:49 WIB
Periskop 2020: Gegap Gempita Pesta Demokrasi Serentak di 270 Daerah
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA – Pesta demokrasi kembali serentak dilaksanakan di 270 daerah pada 2020. Pertarungan politik yang digelar secara langsung direncanakan digelar pada hari Rabu 23 September 2020 dan melibatkan sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota di seluruh Indonesia.

Gegap gempita pesta demokrasi tersebut dirasakan di hampir seluruh provinsi di Indonesia, hanya Provinsi Aceh dan DKI Jakarta yang tak akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sedangkan sembilan provinsi meliputi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah siap menggelar pemilihan gubernur baru.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menjelaskan pemilihan kepala daerah pada 2020 nantinya akan dibagi menjadi beberapa tahap dan sudah dimulai pada pertengahan 2019.

Ilustrasi

KPU sudah melaksanakan perencanaan program anggaran dan penyusunan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) kepada 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

Pemerintah sendiri menganggarkan Rp9,8 triliun untuk Pilkada di 265 daerah. Lima daerah lainnya menyusul dengan kisaran anggaran Rp198 miliar. Dana yang “diikat” dengan NHPD kepada seluruh daerah penyelenggara pemilu tersebut lebih kecil dari yang diajukan KPU sebesar Rp11,7 triliun.

Setelah perjanjian anggaran selesai, pada 31 Desember, KPU mulai membentuk satuan petugas pemilu yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Proses rekrutmen tersebut akan dilaksanakan hingga 21 Agustus 2020.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada bulan Februari 2020. Kemudian, untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret.

Setelah calon ditetapkan, masa kampanye akan dilakukan 1 Juli sampai dengan 19 September (2020). Proses itu dilakukan persis tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga 81 hari ke depan dan memasuki tiga hari masa tenang. Proses pilkada pun dilakukan pada Rabu 23 September 2020.

Setelah pemungutan suara dilakukan, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 September-1 Oktober 2020. Sementara, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2020.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement